Yang sudah tertipu pasti gak nyangka akan mengenai saya ,gak nyangka semua ini sudah terjadi .
Karena terbawa rayuan iklan yang belum tentu kebenarannya dan belum membaca cara-cara untuk belanja online di internet dengan baik dan benar,serta kurang cermat dalam meneliti web yang di gunakan untuk transaksi,serta lagi,kurang waspada dan yang terakhir lalai.
Apa yang harus kita lakukan jika kita menjadi korban penipuan transaksi jual beli online?
Jika ada yang mengalami korban penipuan di dunia maya [online] ,silahkan melaporkan kejadiannyadi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu [SPKT] yang ada di Polda, Polres, ataupun Polsek.
Setelah di terima oleh piket siaga dan di tulis laporan kejadiannya,akan di teruskan kepada pihak penyelidik/ Direktorat Kriminal Khusus untuk dilakukan penyelidikan.
Jika korban tersebut tidak memiliki bukti,cukup dengan menceritakan kepada polisi tentang kronologi kejadiannya serta menderita kerugian berupa apa,
Namun jika ada bukti-bukti penguat,silahkan dibawa untuk di serahkan saat melakukan pelapoaran ke SPKT.
AKBP Anny Pudjiastuti SSos MSi
Kabid Humas
Polda Daerah Istimewa
Yogyakarta
Nah mulai sekarang waspadalah ,laporkan segera,jangan menunggu lama,agar segera dapat di selidiki,dan jejaknya masih bisa di lacak.
Ada yang pernah ketipu online?
Share kekita dan jadikan pengalaman.